TANGERANG, iNewsTangsel.id - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik di SDN Uwung Jaya, Kota Tangerang mendapat sorotan.
Kegiatan MPLS bagi peserta didik baru yang dilakukan, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang pun melayangkan surat teguran kepada kepala sekolah (kasek) bersangkutan yakni SDN Uwung Jaya.
Kepala Dinas Pendidikan Jamalludin menjabarkan surat teguran dengan nomor 421.2/3095-Bidang SD tersebut dilayangkan karena kegiatan MPLS bagi peserta didik baru yang dilakukan, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta