TANGERANG, iNewsTangsel.id - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik di SDN Uwung Jaya, Kota Tangerang mendapat sorotan.
Kegiatan MPLS bagi peserta didik baru yang dilakukan, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang pun melayangkan surat teguran kepada kepala sekolah (kasek) bersangkutan yakni SDN Uwung Jaya.
Kepala Dinas Pendidikan Jamalludin menjabarkan surat teguran dengan nomor 421.2/3095-Bidang SD tersebut dilayangkan karena kegiatan MPLS bagi peserta didik baru yang dilakukan, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Di mana pada salah satu poinnya, pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, edukatif, kreatif dan menyenangkan. "Karena melanggar maka kami berikan teguran keras untuk kepala sekolahnya," ujar Jamal yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (13/7/2022).
Kadisdik menambahkan pihaknya mengharapkan seluruh sekolah SD hingga SMP baik negeri maupun swasta dapat melakukan kegiatan MPLS dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi seluruh peserta didik yang baru.
"Niatnya baik mengajarkan kemandirian kepada siswa baru, namun caranya yang kurang tepat,"tegas Kadis.
PPDB Jateng 2022 : 216.107 Peserta Didik Diterima di SMA/SMK Negeri
Selain Kepala SDN Uwung Jaya, Dinas Pendidikan juga memberikan surat teguran kepada Korwil Cibodas dan para pengawas Korwil Cibodas karena telah lalai dalam memberikan pengawasan di wilayah tersebut. "MPLS wajib diawasi dan wajib dihentikan apabila terjadi pelanggaran," tutup Jamal.
Sebagai informasi, dalam pelaksanaan MPLS di SDN Uwung Jaya yang dilaksanakan pada Senin (11/07) kemarin, pihak sekolah membuat berbagai kegiatan sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian para anak didik baru. Salah satunya yaitu lomba ganti berganti baju yang dilaksanakan di ruang terbuka yang diprotes para orang tua. (*)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta