get app
inews
Aa Read Next : Operasi Ketupat 2024, 314 Aparat Gabungan Siap Amankan Mudik di Tangsel

Polres Tangsel Tetapkan Tersangka Pengemudi Pajero Sport, Tabrak 2 Orang hingga Tewas

Jum'at, 28 April 2023 | 16:19 WIB
header img
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Foto : MNC

TANGERANG SELATAN, iNewsTangsel.id - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan AT (20), pengemudi Mitsubishi Pajero Sport, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua perempuan itu. AT diduga melakukan kelalaian.

"AT ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap," kata Ipda Justinus Yunus, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan, dalam keterangannya.

Yunus mengatakan, saat ini AT ditahan di Mapolres Tangerang Selatan. Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 310 (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 dengan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya pengemudi lainnya.

"Hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp12 juta," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dua pengendara sepeda motor berinisial MG, 19, dan penumpang YS, 19, tewas setelah terlibat kecelakaan yang melibatkan mobil Mitsubishi Pajero Sport di Jalan Gading Serpong Boulevard, Jumat (4/7). /2023).

YS meninggal di tempat kejadian karena luka parah di kepala. Sedangkan MG meninggal dunia setelah sembilan hari dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSU) Kabupaten Tangerang. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut