get app
inews
Aa Read Next : Ketua DPD RI dan Gubernur Jawa Timur Resmikan Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Ketua DPD RI dan Try Soetrisno Ingatkan soal Cakupan Pemulihan Hak PKI dalam Inpres No 2 Tahun 2023

Selasa, 23 Mei 2023 | 12:21 WIB
header img
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Ist

Sedangkan, lanjut Senator asal Jawa Timur itu, sebagai bangsa telah bersepakat, Pancasila adalah satu-satunya jalan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara ini. 

"Bahkan, saya pribadi menilai bahwa kita masih harus memperjuangkan agar Pancasila dapat kembali menjadi norma hukum tertinggi di dalam Konstitusi kita, yang telah kita tinggalkan akibat Perubahan Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002 silam," paparnya. 

Dalam kesempatan itu, LaNyalla mengajak untuk memperjuangkan Pancasila agar kembali kokoh sebagai grondslag dan staatsfundamental norma bangsa dan negara ini. 

"Saya menawarkan gagasan untuk lahirnya Konsensus Nasional bangsa ini, yang melibatkan seluruh elemen bangsa, baik sipil maupun militer untuk kita sepakati bahwa bangsa ini harus kembali ke Pancasila, dengan mengembalikan konstruksi sistem bernegara yang dirancang para pendiri bangsa," ujar dia.

Selaras dengan pernyataan Ketua DPD RI, Try Soetrisno menyampaikan yang menjadi polemik terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2023 adalah adanya predikat korban yang disematkan kepada pelaku dan pengikut PKI. Sedangkan sejarah mencatat, PKI telah melakukan upaya kudeta bersenjata dan berdarah.

"Hak apa yang akan dipulihkan? Apakah hak untuk memperjuangkan Ideologi Komunisme lagi? Atau hak untuk mendirikan kembali Partai Komunis Indonesia? Bukankah hak anak cucu mereka sudah sama di mata hukum dan pemerintah? Bahkan sudah ada anak cucu PKI yang menjadi pejabat dan anggota DPR. Lalu apa lagi yang dipulihkan?," ujar dia.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut