JAKARTA, iNewsTangsel.id - Puluhan nasabah Asuransi Jiwa Kresna (AJK) kembali mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (14/6). Mereka meminta Polri menangguhkan penahanan pimpinan AJK yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim lantaran sebagian besar nasabah sudah mencabut laporannya dan pihak manajemen AJK punya niat baik mengembalikan semua uang milik nasabah.
"Memang, masih ada segelintir nasabah yang belum mencabut laporan karena kondisi fisik dan keberadaan nasabah yang berada di luar negeri," ujar kuasa hukum nasabah AJK, Benny Wullur usai mendatangi Bareskrim Polri.
Benny pun menceritakan kronologis terjadinya kisruh antara nasabah dan AJK.
"Sekitar 2020 lalu, AJK dinilai gagal bayar sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembekuan usaha terhadap AJK. Sekitar 200 nasabah melaporkan hal itu ke Mabes Polri," ujar Benny.
Meski dibekukan namun AJK tetap membayar uang nasabah sampai Rp1,4 triliun. Sementara tagihan yang harus AJK bayar ke nasabah sekitar Rp6,4 triliun. Jadi, hingga saat ini sisa tagihan nasabah sekitar Rp5 triliun yang belum dilunasi.
Beberapa hari sebelumnya, sejumlah nasabah juga mendatangi kantor OJK guna meminta OJK mencabut pembekuan usaha asuransi tersebut lantaran nasabah sudah menerima keputusan damai dan komitmen manajemen AJK yang siap mengembalikan dana nasabah.
"Kami mengajukan ini karena kami melihat niat baik AJK terhadap nasabah. Bila perkara ini terus diproses hukum, kasihan nasabah karena harus berapa tahun lagi menunggu pembayaran. Bila menunggu kepastian hukum tetap, prosesnya bisa 3-4 tahun, padahal banyak nasabah yang ingin pengembaliannya tak terlalu lama," ujar Benny.
Untuk diketahui, nasabah AJK juga sudah mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (12/6) untuk mengkoordinasikan penyerahan berkas dukungan perdamaian dan perjanjian konversi polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinate loan (SOL) yang sudah ditandatangani pemegang polis. 90 persen nasabah sendiri sudah setuju dengan konversi SOL dan hak kewajibannya sudah disepakati.
Dengan adanya perjanjian dan dukungan tersebut, diharap permasalahan gagal bayar AJK bisa diselesaikan melalui ranah perdata, bukan pidana yang akan menghambat proses pengembalian uang nasabah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta