Sita Rp3,34 Miliar Aset Penunggak Pajak, DJP Banten: Untuk Memberi Efek Jera!

BANTEN, iNewstangsel - Kanwil DJP Kemenkeu Banten berhasil menyita 20 aset senilai Rp3,34 miliar dari 18 wajib pajak nakal melalui operasi penagihan serentak pada 4-8 Agustus 2025. Tindakan tegas ini dilakukan untuk menagih total tunggakan pajak sebesar Rp27,92 miliar yang merugikan negara.
"Kegiatan ini untuk meningkatkan efek jera sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak patuh," tegas Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh di Serang, Rabu (9/8/2025). Operasi ini melibatkan 12 KPP se-Banten dengan sasaran berbagai jenis aset milik penunggak.
Aset yang disita sangat beragam, mulai dari tanah, bangunan, apartemen mewah, hingga kendaraan bermotor. Tim penyita juga memblokir 9 rekening bank senilai Rp1,12 miliar sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif.
Rincian harta sitaan termasuk dua bidang tanah (Rp765 juta), tanah dan bangunan (Rp140 juta), apartemen (Rp850 juta), 4 mobil (Rp395 juta), sepeda motor, serta uang tunai Rp50 juta. Penyitaan dilakukan sesuai UU No.19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
"Sebelum penyitaan, kami sudah lakukan pendekatan persuasif tapi tak ada itikad baik dari penunggak," jelas Aim. Proses hukum ini merupakan eskalasi terakhir setelah berbagai upaya damai tidak membuahkan hasil.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen kuat DJP dalam penegakan hukum perpajakan di Banten. Aim berharap aksi tegas ini bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak lainnya di wilayah tersebut.
DJP Banten akan terus intensifkan operasi serupa untuk mengejar target penerimaan pajak 2025. Masyarakat diingatkan bahwa menunggak pajak bukan hanya merugikan negara tapi juga berisiko kehilangan aset berharga melalui penyitaan.
Editor : Aris