KOTA TANGERANG, iNewsTangsel.id - Sebanyak 28 pelaku pencurian motor (Curanmor) target operasi di 400 Tangerang dan Jakarta telah ditangkap oleh polisi sejak Mei hingga Juni 2023.
Mereka beraksi di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa salah satu kasus yang mencuat adalah terjadi di Area Parkir Transmart Cikokol, Jalan M. Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2023.
"Enam pelaku menggunakan senjata api yang mengancam petugas keamanan setempat dan mencuri 3 unit sepeda motor," ujar Zain pada Selasa, tanggal 27 Juni 2023.
Pada Kamis, tanggal 8 Juni 2023, saat polisi melakukan patroli di daerah Cibodas, Kota Tangerang, mereka menemukan dua pelaku yang mencurigakan. Namun, ketika akan ditangkap, kedua pelaku tersebut mencoba menembak petugas dengan senjata api, sehingga tindakan tegas terukur dilakukan.
"Dari 28 pelaku yang kami amankan, mereka memiliki peran masing-masing. Ada 12 orang yang menjadi pemetik atau pelaku yang mengambil motor, 5 orang sebagai joki atau pembonceng, 5 orang sebagai penadah, dan 6 orang sebagai komplotan," ungkap Zain.
Dia menambahkan bahwa 28 pelaku pencurian motor ini berasal dari kelompok Lebak, Pandeglang, Lampung Utara, Lampung Timur, dan kelompok Tangerang. Mereka ditangkap bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.
"Barang bukti yang ditemukan dari para pelaku meliputi 3 senjata api rakitan jenis revolver beserta 10 butir amunisi, 5 senjata tajam, 5 kunci model T, 3 kunci model Y, handphone, 1 kontak sepeda motor, rekaman CCTV, dan 19 sepeda motor hasil curian," paparnya.
Kapolres merinci bahwa dalam pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Polsek di berbagai wilayah, terdapat 90 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Tangerang, 128 TKP di Polsek Karawaci, 79 TKP di Polsek Ciledug, 66 TKP di Polsek Jatiuwung, 30 TKP di Polsek Neglasari, 1 TKP di Polsek Cipondoh, 2 TKP di Polsek Sepatan, dan 1 TKP di Polsek Pakuhaji.
"Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, ada yang bergerak dalam kelompok mencari target, ada yang mengancam dengan senjata api dan senjata tajam lalu mencuri motor korban, dan ada yang menyamar sebagai pihak leasing untuk kemudian mencuri motor korban," jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta