get app
inews
Aa Text
Read Next : Peluncuran Aplikasi Mobile AXA myPage: Solusi Digital Terpadu untuk Agen AXA Insurance Indonesia

Merekam Video Hubungan Badan Suami Istri, Begini Sikap Ulama Rabbani

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 17:04 WIB
header img
Meski telah halal, namun apakah kegiatan merekam video hubungan badan suami istri diperkenankan dalam Islam? Foto: Freepik

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Meski telah halal, namun apakah kegiatan merekam video hubungan badan suami istri diperkenankan dalam Islam? Apalagi saat ini teknologi komunikasi dan digital sudah begitu marak berkembang.

Merekam hubungan badan suami istri saat proses pemanasan hingga hubungan intim suami istri layak diketahui apakah diperbolehkan atau tidak dalam Islam.

 Ada beberapa pendapat di antara mereka yang setuju dengan kegiatan tersebut dengan alasan  dilakukan dalam rangka membangkitkan semangat dan hasrat bercinta.

Ada juga yang melakukannya hanya dengan tujuan iseng, sementara yang lain berpendapat bahwa ini dilakukan untuk dokumentasi pribadi.

Beberapa individu mendalihkan bahwa ada beberapa ulama yang mengizinkan tindakan ini dengan syarat-syarat tertentu. Namun, bagaimana sebenarnya hukum dalam Islam terkait hal ini?

Pandangan para ulama rabbani pada zaman ini ada yang melarang pasangan suami istri merekam video hubungan intim ini dengan berbagai argumen. Salah satunya adalah bahwa pembuatan video yang melibatkan wanita, terutama jika wanita tersebut tidak menutup auratnya bahkan menampilkan tubuh telanjang, dianggap tidak dibenarkan.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama rabbani pada zaman ini terkait hukum video (gambar bergerak atau motion pictures).

Namun, yang perlu ditegaskan adalah mayoritas ulama setuju bahwa video yang menggambarkan wanita, terutama yang tidak menutup auratnya bahkan telanjang, diharamkan dengan tegas.

Ustaz Muflih Safitra bin Muhammad Saad Aly mengatakan informasi ini diperoleh dari Syaikh Saad bin Turkiy Al-Khotslan (anggota Haiah Kibaril Ulama) ketika beliau menyampaikan kajian fiqih kontemporer di Riyadh, Saudi Arabia, beberapa tahun lalu.

Alasan lain yang disampaikan oleh para ulama adalah bahwa tindakan merekam video hubungan intim pasutri ini pertama kali dan paling sering dilakukan oleh orang-orang dari budaya Barat yang tidak beragama Islam. Oleh karena itu, tindakan ini dapat dianggap mengikuti budaya non-Islam dan dilarang oleh ajaran Rasulullah SAW.

Ustaz Muflih Safitra bin Muhammad Saad Aly menjelaskan dalam laman Konsultasisyariah yakni, sebagai pertimbangan lain, tindakan ini juga dapat dianggap sebagai bentuk pencegahan (sadd adz-dzari'ah) terhadap potensi perbuatan haram, penyebaran konten pornografi, dampak negatif pada anak-anak yang melihatnya, fitnah di antara pasangan suami istri, kerusakan dalam rumah tangga, dan dampak buruk lainnya yang sebelumnya tidak terduga.

Teknologi, seberapa pun canggihnya, tidak sempurna, dan kerahasiaan dapat terbuka dalam situasi yang tidak diharapkan.

Ketidaksetujuan dalam Islam juga muncul karena melihat aurat diri sendiri dianggap makruh jika tidak ada kebutuhan khusus. Dalam kasus pasutri merekam video hubungan intim, hal ini tidak hanya akan mengungkap aurat pasangan tetapi juga aurat pribadi masing-masing pasangan.

Mengingat melihat aurat sendiri dianggap sebagai hal yang makruh jika tidak ada kebutuhan, seperti yang dinyatakan oleh Al-Mardawiy dalam Al-Inshaf.

Banyak ulama rabbani telah mengulas perihal ini, termasuk di antaranya para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta'. Dalam fatwa nomor 22659, mereka dengan jelas melarang tindakan tersebut, dengan kutipan (yang disingkat) sebagai berikut:

Pertanyaan

ما حكم تصوير ما يحصل بين الزوجين من المعاشرة الزوجية: الجماع وتوابعه؟ مع العلم أنه قد صدرت فتاوى من بعض المحسوبين على العلم في بعض البلدان بجوازه، مع اشتراطهم المحافظة على الشريط حتى لا يتسرب لأحد ؟

Bagaimana hukum merekam video pergaulan suami istri, seperti yang dilakukan oleh beberapa pasangan yang merekam hubungan intim mereka, termasuk dalam tindakan jima' dan hal-hal terkait? Perlu diketahui bahwa telah ada fatwa dari beberapa individu yang dianggap memiliki ilmu agama di negara lain yang memperbolehkan tindakan ini, dengan syarat bahwa rekaman tersebut harus dijaga dan tidak boleh tersebar ke tangan orang lain.

Jawaban:

تصوير ما يحصل من الزوجين عند المعاشرة الزوجية محرم شديد التحريم؛ لعموم أدلة تحريم التصوير، ولما يفضي إليه تصوير المعاشرة الزوجية خصوصا من المفاسد والشرور التي لا تخفى، مما لا يقره شرع ولا عقل ولا خلق، فالواجب الابتعاد عن ذلك، والحرص على صيانة العرض والعورات، فإن ذلك من الإيمان واستقامة الفطرة، ومما يحبه الله سبحانه.

Tindakan merekam video dari pergaulan suami istri, seperti yang dilakukan oleh sebagian pasangan, adalah perbuatan yang ditegaskan diharamkan. Hal ini didasarkan pada argumen umum tentang larangan pembuatan gambar serta konsekuensi negatif yang dapat timbul, terutama dalam bentuk kerusakan dan dampak buruk, terutama akibat merekam video hubungan intim antara pasangan. Dampak buruk ini kadang-kadang tidak dapat diprediksi dan bertentangan dengan nilai-nilai syariat, akal sehat, dan akhlak yang baik.

Oleh karena itu, sangat penting untuk menjauhi tindakan semacam ini dan sungguh-sungguh berusaha menjaga kehormatan dan aurat. Hal ini merupakan bagian integral dari iman dan konsistensi dalam menjaga kesucian serta segala yang dicintai oleh Allah subhanahu wa ta'ala.

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh (ketua), Syaikh Abdullah bin Ghudayyan (wakil ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan (anggota) dan Syaikh Bakr Abu Zaid (anggota).

 

 


 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut