JAKARTA, iNewsTangsel.id - Lembaga DPD diusulkan dibubarkan melalui amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut anggota DPD Jimly Ashiddiqie, lembaga DPD memiliki kesamaan atau tak jauh beda dengan LSM.
Menurut Jimly, struktur parlemen di Indonesia perlu direformasi. Ia menganggap bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara dengan tiga lembaga parlemen. Oleh karena itu, ia mendorong untuk menghapus lembaga DPD RI.
"Apakah mungkin untuk mempertimbangkan ulang ini, hanya cukup dua lembaga (parlemen). Ada MPR sebagai upper house, dan ada DPR sebagai lower house," ujar Jimly saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/8/2023).
Dengan pembubaran DPD RI, Jimly berpendapat bahwa fraksi-fraksi yang ada di MPR RI dan DPR RI dapat diperbanyak. Menurutnya, penambahan fraksi di MPR dapat disebut sebagai fraksi perwakilan golongan. Sedangkan di DPR, dapat dinamakan fraksi perwakilan daerah.
"Dengan cara ini, DPD dapat digabungkan ke dalam DPR. Ini akan memberi DPD fungsi yang lebih bermanfaat. Saya sudah berada di sini selama empat tahun, rasanya seperti bekerja di LSM. DPD hanya memberikan saran, pertimbangan, dan usulan, tetapi tidak pernah dihiraukan," jelaskan Jimly.
"Jadi, DPD tidak memiliki keputusan meskipun ia merupakan lembaga resmi. Oleh karena itu, perlu dievaluasi, mungkin lebih baik kalau ia dibubarkan saja? Kehadirannya sama saja dengan ketiadaannya. Mengapa tidak dihapus saja? Kemudian masukkan dalam struktur DPR sehingga wakil daerah dan aspirasi daerah dapat mempengaruhi semua fungsi legislasi, pengawasan, dan alokasi anggaran negara. Ini akan membawa perubahan dalam struktur parlemen Indonesia," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta