TANGERANG, iNewsTangsel.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mengamankan dua pengedar uang palsu berinisial JM dan PN yang beraksi di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Saat dilakukan penggeledahan dan introgasi terhadap tersangka JM didapati bukti chat berisi penawaran untuk menjual uang palsu dan 120 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany S, Rabu (23/8/2023).
JM mengaku sebagian uang palsu masih disimpan dalam rumahnya. Dari hal ini ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 120 lembar.
Uang palsu diperoleh dari tersangka PN yang ditangkap Polresta Tangerang di Kecamatan Cikupa.
"Dirinya mendapatkan membeli 250 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu tersebut sebesar Rp 1 juta," ucapnya.
Dari hasil pengembangan, diketahui PN mendapatkan uang palsu ini dari dua tersangka lain yakni AS dan YM.
"Keduanya sudah masuk kedalam Daftar Pemcarian Orang (DPO)," ucapnya
JM dan PN dikenakan Pasal 36 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.
Editor : Mochamad Ade Maulidin