2 Pengedar Uang Palsu Diamankan Polresta Tangerang, Ancaman Hukuman 10 Tahun dan Denda 10 Miliar
Dua pengedar uang palsu berinisial JM dan PN yang beraksi di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap Polresta Tangerang dengan bukti tersebut.