TANGERANG, iNewsTangsel.id - Sungguh biadab, seorang ayah setubuhi anak kandung nya sendiri selama 10 tahun sejak korban duduk di kelas 4 SD. Pelaku bahkan mengaku sudah melakukan aksi bejatnya lebih dari 100 kali.
Ayah kandung berinisial SF (54) warga Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang Banten diketahui nekat setubuhi anak kandungnya, NF, sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Aksi bejat tersebut bahkan dilakukan pelaku selama 10 tahun. Hingga kemudian, korban merasa tersiksa dan membongkar aksi pencabulan ayahnya itu kepada keluarga.
Sontak keluarga kaget bukan main. Setelah itu, pihak keluarga bersama warga mendatangi pelaku SF dan menghajarnya hingga babak belur.
Aksi penghakiman sendiri itu kemudian berhasil dilerai oleh petugas kepolisian yang datang ke lokasi.
Pelaku kemudian diamankan menuju Polsek Teluk Naga.
Dengan wajah babak belur, pelaku SF akhirnya mengaku kalau selama 10 tahun ini ia sudah mnyetubuhi anak kandungnya sendiri. Korban disetubuhi sejak usia 10 tahun dan masih duduk di bangku kelas 4 SD.
Peristiwa ini terungkap saat pelaku kembali mengakukan aksi bejatnya dengan meminta jatah kepada sang anak kandung. Permintaan itu kemudian ditolak oleh putrinya yang langsung kabur dari rumah.
Korban kemudian membongkar perbuatan keji ayahnya kepada keluarga. Hingga akahirnya pelaku berakhir babak belur dihajar warga.
Kapolsek Teluk Naga AKP Zuhri mengatakan, korban disetubuhi sejak berumur 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 SD.
"Bener terjadi kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandung di Tanjung Pasir. Informasi dari pelaku, korban digauli sejak kelas 4 SD hingga sekarang ini terhitung mulai dari tahun 2014 sampai 2023," ungkap AKP Zuhri, Kamis (31/8/2023).
Menurut pengakuan pelaku, total kurang lebih sudah 100 kali ia menyetubuhi anak kandungnya.
Kasus terungkap ke polisi setelah adanya laporan dari masyarakat dan istri pelaku. Sehingga pihak kepolisian langsung menuju ke TKP.
Namun ketika tiba di lokasi, pelaku sempat mendapatkan bogem mentah dari anak kandung pertama pelaku yang juga kakak korban.
"Setelah adanya laporan, kita langsung datang, karena jangan sampai nanti pelaku diamuk massa, makanya kita langsung mengamankan pelaku," ujar AKP Zuhri.
Sementara itu, bibi korban yang berinisial M menyebut, korban mengaku sering ditiduri oleh ayah kandungnya. Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku sering mengancam korban bahwa ia akan menceraikan istrinya jika sampai melapor.
Kini pelaku sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Editor : Hikmatul Uyun