Debt Collector Pelaku Penusukan Advokat di Kelapa Dua Tangerang Ditangkap di Semarang
SERPONG, iNewsTangsel – Aparat kepolisian akhirnya menangkap seorang penagih utang (debt collector) berinisial JBI yang diduga melakukan penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang di bawah wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan pelaku ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.
“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Menurut Budi, setelah diamankan, pelaku langsung dibawa oleh tim Jatanras untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna mendalami motif serta kronologi kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penusukan bermula ketika tiga orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi rumah korban. Kedatangan mereka diduga untuk menarik satu unit mobil yang disebut menunggak cicilan.
Ketiga orang tersebut mengklaim memiliki kuasa dari perusahaan pembiayaan, yakni Mandiri Tunas Finance (MTF), untuk melakukan penarikan kendaraan.
Sementara itu, Corporate Secretary Division Head MTF, Dadan Hamdhani, belum memberikan keterangan resmi terkait apakah terduga pelaku merupakan mitra resmi perusahaan atau bukan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan untuk memastikan status terduga pelaku terhadap MTF. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum menyampaikan pernyataan resmi.
Editor : Aris