JAKARTA, iNewsTangsel.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 sudah belalu. Sejumlah persoalan ditemukan. Setidaknya, itu terlihat dari hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI terhadap pelaksanaan PPD tahun 20023.
Proses pengawasan PPDB dilakukan oleh Ombudsman di 28 provinsi, 58 kabupaten/kota, dengan rincian 158 sekolah, dan 126 madrasah,
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais mengatakan, pihaknya masih menemukan beberapa permasalahan. Di antara lain ditemukan praktik manipulasi bahkan pemalsuan dokumen kependudukan untuk pemenuhan jalur zonasi, praktik titip siswa untuk masuk ke sekolah tertentu dari berbagai pihak, praktik pungutan liar pada proses pendaftaran ulang, penambahan ruang kelas dan daya tampung rombongan belajar yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami menemukan bahwa belum adanya mekanisme validasi dokumen persyaratan pendaftaran PPDB sehingga memberikan peluang terjadinya kecurangan terkait pemenuhan berkas pendaftaran PPDB,” ujar Indraza pada saat Penyerahan Laporan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan PPDB Tahun 2023, Selasa (5/9) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Selain itu, meski sudah jelas diatur tidak adanya permintaan uang dalam proses PPDB, namun praktik pungutan liar masih terjadi dengan modus uang seragam atau sumbangan pembangunan," ungkap Indraza.
Indraza menambahkan, tidak optimalnya pengawasan menjadi salah satu pemicu permasalahan berulang. Selain itu minimnya jumlah satuan pendidikan juga menjadi masalah tersendiri.
Dari sisi pengawasan internal, Ombudsman menemukan belum optimalnya penanganan pelanggaran. Ketiadaan pengaturan dan pembagian wewenang dalam pengawasan baik ditingkat pusat maupun daerah menyebabkan pengawasan internal tidak berjalan secara optimal.
Saran Perbaikan
Selain menyampaikan temuan, Ombudsman juga memberikan saran perbaikan. "Saran perbaikan jangka pendek adalah perbaikan regulasi PPDB, terutama pada mekanisme pelibatan dan koordinasi antar pemangku kepentingan di tingkat K/L/D, optimalisasi pelaksanaan setiap jalur seleksi dan menambah kapasitas daya tampung dalam rombongan belajar," terang Indraza.
Selanjutnya, Ombudsman juga meminta agar peran kepala daerah dan inspektorat daerah dalam pengawasan dan penanganan masalah dalam penyelenggaraan PPDB dapat diperkuat.
Selanjutnya, agar pemerintah melakukan optimalisasi mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan PPDB. Dalam hal pengelolaan pengaduan dan mekanisme evaluasi dan penindakan atas kecurangan dalam PPDB.
Ombudsman juga meminta agar dilakukan upaya untuk meminimalisir favoritisme satuan pendidikan. Dengan melakukan pemerataan akses dan penerapan standar pelayanan dan pemerataan pembagian kuota jalur undangan perguruan tinggi kepada satuan pendidikan.
Sedangkan saran perbaikan jangka panjang, Indraza mengatakan agar dilakukan penyusunan peta jalan pengembangan satuan pendidikan di Indonesia. Setidaknya mencakup pemetaan kebutuhan, standarisasi pelayanan pendidikan, penyediaan dan pemerataan akses serta kualitas satuan pendidikan, pemerataan distribusi dan jaminan kualitas tenaga pendidik dan penganggaran.
Ombudsman juga mendorong pemerataan akses internet khususnya di daerah remote atau 3T serta penyusunan mekanisme pengelolaan pengaduan yang baku saat proses PPDB.
Indraza mengatakan, meskipun masih ditemukan persoalan berulang pada PPDB, namun pihaknya tetap mendorong dilakukan optimalisasi sistem seleksi PPDB. "Seleksi jalur PPDB tersebut masih dianggap relevan untuk diterapkan. Karena memungkinkan adanya pemerataan hak akses pendidikan bagi setiap warga negara dan sebagai upaya meminimalisir favoritisme sekolah," ucapnya.
Sementara Ketua Ombudsman RI, Mohammad Najih mengatakan, hasil temuan PPDB dan saran perbaikan ini telah melalui proses konfirmasi, khususnya kepada Kemendikbudristek dan Kemenag.
"Dalam forum ini, kami juga mengundang instansi terkait lainnya, untuk turut menyaksikan penyerahan laporan hasil pengawasan PPDB oleh Ombudsman ini untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ujar Najih.
Najih mengatakan, misalnya kepada Kemendagri yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, diharapkan dapat turut berperan aktif dalam melakukan monitoring dan pengawasan proses pelaksanaan PPDB yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan satuan pendidikan.
"Semoga hasil pengawasan Ombudsman yang berbentuk saran perbaikan ini dapat bermanfaat untuk perbaikan-perbaikan dalam tata kelola pelayanan pendidikan di Indonesia khususnya berkaitan dengan kebijakan mekanisme PPDB," kata Najih.*
Editor : Hasiholan Siahaan