get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Tangsel Dikritik Tajam! Anggaran Rp4,5 T Sisakan Kesenjangan Sosial, Sampah dan Banjir

Yadi Sembako dan Gus Anom Dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan

Rabu, 20 September 2023 | 17:21 WIB
header img
Pelawak Yadi Sembako yang juga warga Pamulang, Tangerang Selatan dilaporkan oleh Muhammad Andri Permana ke Polres Tangerang Selatan, Tangsel. Foto: Dok

PAMULANG, iNewsTangsel.id - Pelawak Yadi Sembako yang juga warga Pamulang, Tangerang Selatan dilaporkan oleh Muhammad Andri Permana ke Polres Tangerang Selatan, Tangsel. Selain Yadi Sembako turut dilaporkan Gus Anom.

Keduanya dilaporkan karena tidak memberikan kepastian terkait pembayaran sehubungan dengan acara peluncuran perusahaan yang bernilai Rp.198 juta.

Walau begitu, Yadi Sembako tampaknya bersedia untuk melakukan pembayaran, tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan terkait hal tersebut. Hal ini membuat Muhammad Andri memutuskan untuk mengambil langkah hukum.

"Meskipun Pak Yadi masih menunjukkan kerjasama dengan mengatakan 'saya minta waktu', tanggal pembayaran tidak pernah ditentukan, termasuk Gus Anom. Mereka hanya memberikan janji waktu tetapi tidak ada kepastian tentang kapan akan melakukan pembayaran," kata Muhammad Andri ketika ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/9/2023) yang lalu.

Muhammad Andri juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihak Yadi Sembako memang bersedia untuk membayar sebagian dari utang yang belum diselesaikan. Sayangnya, hanya sebagian kecil yang sudah dibayar oleh komedian tersebut.

Meskipun komedian berusia 50 tahun ini telah menunjukkan kerjasama dan berjanji untuk melunasi utangnya, tetapi kekurangan kepastian terkait pembayaran uang kepada vendor tetap menjadi masalah.

"Dia pernah menghubungi saya lewat telepon dan pesan WhatsApp, hanya untuk berjanji akan melunasi utang, tetapi tidak pernah melakukan pembayaran secara bertahap. Jika ada pembayaran secara bertahap, mungkin saya sudah menerima sejumlah uang, tetapi kenyataannya belum ada yang masuk," jelas Muhammad Andri.

Meskipun belum ada pembayaran yang diterima, Muhammad Andri mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak Yadi Sembako telah diberi batas waktu untuk melakukan pembayaran. Namun, Yadi sering memberikan alasan bahwa dana pembayaran belum cair dari pusat perusahaan, yang menyebabkan pembayaran belum dapat dilakukan.

"Kami sudah menentukan batas waktu hingga tanggal 28 Agustus 2023, tetapi mereka sering mengklaim bahwa dana pembayaran belum cair dari pusat, sehingga saya tidak tahu apa yang dimaksud dengan 'pusat' dalam hal ini," tambahnya.

"Kami tidak memiliki informasi terkait keuangan mereka. Yang saya tahu, kami telah memenuhi kewajiban kami sebagai vendor. Sisanya kini ada pada mereka untuk memenuhi kewajiban mereka. Sampai saat ini, terdapat empat vendor, termasuk saya, serta satu tim catering yang terlibat dalam pekerjaan pada hari peluncuran perusahaan," tutupnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut