get app
inews
Aa Read Next : Kenaikan Pangkat Bintang Kehormatan untuk Prabowo

9 Tahun Tanpa Pemajuan HAM

Minggu, 10 Desember 2023 | 16:30 WIB
header img
Indeks Hak Asasi Manusia

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Indeks HAM adalah studi pengukuran kinerja negara, sebagai pemangku kewajiban (duty bearer). dalam perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM di Indonesia.

Disusun dengan mengacu pada rumpun-rumpun hak yang terdapat dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Budaya dengan menetapkan 6 indikator pada variabel hak sipil dan politik dan 5 indikator pada variabel hak ekonomi, sosial, budaya yang diturunkan ke dalam 50 sub-indikator, dlam siaran tertulis Setara Instintut yang diterima iNewsTangsel.id, pada Minggu (10/12/2023),

Berikut penilaian dilakukan menggunakan skala Likert dengan rentang 1-7, yang menggambarkan nilai 1 sebagai perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM yang paling buruk, dan angka 7 menunjukkan upaya komitmen pemajuan HAM yang paling baik. Penilaian ini menggunakan triangulasi sumber dan expert judgement sebagai instrumen justifikasi temuan studi.

Pada Indeks HAM 2023, skor rata-rata untuk seluruh variabel adalah 3,2, yaitu turun 0,1 dari tahun sebelumnya yang berada pada skor 3,3. Skor rata-rata nasional lebih banyak dikontribusi oleh indikator-indikator dalam variabel hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob) yang mencapai skor rata-rata 3,3, dengan penyumbang skor tertinggi adalah hak atas pendidikan yang meraih angka 4,4. Sementara pada pemenuhan hak atas tanah masih berada pada skor 1,9.

Pada variabel hak sipil dan politik (sipol), negara membukukan capaian di angka 3 dengan indikator kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai penyumbang skor terendah, yakni 1,3 diantara seluruh indikator lainnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut