get app
inews
Aa Text
Read Next : PINTU Luncurkan Pintu Pro Futures, Fitur Perdagangan Derivatif Crypto di Indonesia

PT Kliring Komoditi Indonesia dan PT Kustodian Koin Indonesia Mendapatkan Izin Operasi dari Bappebti

Kamis, 18 Januari 2024 | 13:51 WIB
header img
Direktur Utama Indonesia Coin Custodian (ICC), Budi Mardino, menyatakan bahwa penetapan ICC sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melengkapi ekosistem Bursa Komoditi Nusantara (BKN)

JAKARTA, iNewsTangsel - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menyetujui PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, serta PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia. Plt Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa harapannya kedua lembaga ini akan memberikan kepastian regulasi dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Direktur Utama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI), Rustam Sofyan Sirait, mengungkapkan apresiasi tinggi terhadap keputusan resmi Bappebti yang menetapkan KKI sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan dalam Pasar Fisik Aset Kripto. KKI bersiap menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia dengan fokus meningkatkan efisiensi perdagangan berjangka dan mengurangi risiko penyelesaian transaksi.

Rustam menekankan bahwa operasi inti KKI mencakup dukungan kliring dan penyelesaian transaksi produk berjangka serta pasar spot aset kripto, dengan tujuan mendorong transparansi pasar, menjaga stabilitas, dan memastikan penyelesaian transaksi yang cepat dan aman untuk menciptakan kondisi pasar kripto yang lebih likuid.

Direktur Utama Indonesia Coin Custodian (ICC), Budi Mardino, menyatakan bahwa penetapan ICC sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melengkapi ekosistem Bursa Komoditi Nusantara (BKN).

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut