JAKARTA, iNewsTangsel.id - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) pada 2 Februari 2024. Ia berniat fokus mendukung pasangan calon presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.
"Saya mendukung dan akan ikut mengkampanyekan Ganjar-Mahfud," kata Ahok dalam unggahan Instagramnya.
Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang. Ahok yakin Ganjar-Mahfud adalah pasangan yang tepat untuk memimpin Indonesia ke depan.
Sebagai Komisaris Utama, ternyata Ahok menerima gaji yang cukup fantastis, bahkan mencapai ratusan juta dalam sebulan.
Lantas, berapakah gaji Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina? Gaji Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Dalam peraturan tersebut, diketahui bahwa komponen remunerasi yang diberikan kepada jajaran Direksi dan Komisaris meliputi gaji untuk anggota direksi, honorarium untuk anggota dewan komisaris, tunjangan, fasilitas, tantiem/insentif kinerja/insentif khusus.
Besaran gaji Komisaris Utama BUMN diketahui sebesar 45% dari gaji Direktur Utama BUMN.
Adapun nominal gaji Direktur Utama ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun, mulai dari Januari tahun berjalan.
"Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas BUMN (gaji) sebesar 45% dari Direktur Utama BUMN," Tulis Pasal 83 Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2023, yang dikutip pada Jumat (3/2/2024)
Ahok pernah mengakui bahwa gajinya sebagai Komisaris Utama mencapai Rp170 juta per bulan.
Selain menerima gaji, Ahok juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, dan sejumlah insentif kerja.
Berdasarkan laporan keuangan Pertamina pada tahun 2022, kompensasi manajemen kunci alias direksi dan personel lain yang memegang peranan kunci dalam perusahaan mencapai 23,9 juta dolar AS atau sekitar Rp358,5 miliar (dengan kurs Rp15 ribu per dolar AS).
Apabila dibagi untuk enam orang anggota direksi, maka setiap direksi menerima Rp59,75 miliar per tahun atau Rp4,97 miliar per bulan tahun lalu. Penerimaan kompensasi tersebut merupakan hasil laporan keuangan tahun 2022 yang mungkin berbeda dengan laporan keuangan tahun 2023.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta