Pengadilan Negeri Jakarta Utara Menjatuhkan Putusan Ganti Rugi Senilai 36 Milyar atas Lie Jun Men

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Ferdi Sujanto telah menang dalam kasus perbuatan melawan hukum terhadap rekan bisnisnya, Lie Jun Men, yang berlangsung selama puluhan tahun. Gugatan Ferdi Sujanto terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor register: 267/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr dan dapat diakses melalui laman situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Utara: [https://sipp.pn-jakartautara.go.id/](https://sipp.pn-jakartautara.go.id/)
Sidang untuk memutuskan kasus ini digelar pada hari Senin (22/1/2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Albertus Andhika, kuasa hukum Sujanto Ferdi, menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan sebagian gugatan klien mereka. Lie Jun Men, sebagai tergugat, dihukum untuk membayar kerugian material sekitar 36 Miliar Rupiah beserta bunga kepada Sujanto Ferdi katanya di Jakarta, Senin (12/2/2024).
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebelumnya Sujanto Ferdi selaku penggugat telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Lie Jun Men. Ferdi meminta Lie Jun Men bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 3.397.790.000,- beserta bunga hingga tanggal 18 April 2023 yang mencapai Rp 32.776.078.187,93.
Editor : Hasiholan Siahaan