"Modus operandinya, awalnya F yang statusnya masih DPO, mendapatkan pesan melalui Instagram yang mengajak untuk melakukan duel antara kedua SMP Negeri yang berlokasi di Kecamatan Gununguruh. Mereka kemudian menyetujui lokasi duel di jalan raya yang jauh dari pemukiman warga," tambah Bagus.
Bagus menambahkan bahwa terduga pelaku MRP sempat pulang ke rumahnya dan mengambil satu bilah celurit sebelum berangkat ke lokasi kejadian. Saat tiba di tempat kejadian, pihak kelompok korban yang hadir berjumlah 4 orang, sedangkan pihak pelaku berjumlah 12 orang.
"Akibat insiden duel mirip gladiator tersebut, MRA (17) meninggal dunia diduga karena kehabisan darah akibat luka di bagian dagu yang memanjang hingga ke leher sebelah kiri, luka sayat di pangkal paha sebelah kiri, dan luka di ibu jari kaki sebelah kanan yang diduga akibat sabetan celurit," kata Bagus.
Bagus menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut adalah Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, serta Pasal 353 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
"Ketiga pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara melebihi 7 tahun, sehingga tidak dilakukan diversi. Ini berarti proses hukum terhadap anak-anak tersebut tetap berlanjut. Kami mengimbau kepada pihak sekolah dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan menjelang pesta demokrasi ini," tegas Bagus.
Editor : Hasiholan Siahaan