CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Kepala Dinas Dukcapil Tangerang Selatan, Dedi Budiawan, menyatakan bahwa warga bisa mengurus dokumen kependudukan secara online melalui situs rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id. Layanan tersebut gratis dan mencakup berbagai dokumen seperti KTP, KIA, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pernikahan, dan Akta Perceraian.
Pendaftaran online untuk cetak e-KTP hanya tersedia pada Senin-Jumat jam 08.00-12.00 WIB, sedangkan Sabtu ada di Mal Bintaro Plaza. Layanan tutup pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional atau jika kuota harian terpenuhi.
Cara Cetak e-KTP untuk Pemula di Tangsel secara Online:
1. Buka situs Rumah Dukcapil Tangerang Selatan.
2. Siapkan semua dokumen dan formulir yang diperlukan. Detail persyaratan dan formulir dapat ditemukan di 'Menu Persyaratan'.
3. Pada formulir yang memerlukan tanda tangan petugas/pejabat Dukcapil, kolom tersebut dapat dikosongkan.
4. Foto setiap dokumen dan formulir untuk diunggah saat mendaftar online. Ukuran foto maksimum adalah 1 MB dan formatnya harus .jpg.
5. Isi alamat email yang valid dan benar.
6. Setiap pendaftaran online yang sukses akan diberi Nomor Registrasi dalam Tanda Terima Pendaftaran.
7. Nomor Registrasi dapat ditemukan dalam Tanda Terima setelah transaksi pendaftaran selesai.
8. Periksa status secara teratur melalui menu 'Pengecekan Status' untuk mendapatkan informasi atau status pengajuan.
9. Petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi pada setiap pendaftaran yang masuk selama hari kerja (Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB).
10. Jika semua persyaratan dokumen terpenuhi, foto jelas, dan formulir lengkap, permohonan akan diterima.
11. Hasil verifikasi akan diinformasikan kepada pemohon melalui menu 'Pengecekan Status', dan dokumen kependudukan dapat diunduh dan dicetak melalui menu yang sama.
12. Batas waktu untuk melihat status atau mengunduh dokumen yang sudah jadi adalah 14 hari.
Mekanisme Pendaftaran Online Cetak e-KTP untuk Pemula di Tangsel di Berbagai Lokasi:
1. Jika pendaftaran sebelumnya telah diverifikasi dan diterima, pemohon harus hadir sesuai dengan lokasi gerai mal dan jadwal yang telah dipilih.
2. Jika pemohon tidak hadir sesuai jadwal, permohonan cetak e-KTP pemula di Tangsel akan dibatalkan dan pemohon harus mendaftar ulang.
3. Penting untuk diingat bahwa satu pendaftaran hanya berlaku untuk satu orang atau satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Catatan Penting untuk Cetak e-KTP Pemula di Tangsel (Kecamatan):
1. Pendaftaran cetak e-KTP pemula hanya berlaku untuk usia 17 tahun ke atas yang telah melakukan perekaman biometrik di mal atau di kecamatan.
2. Pemohon yang telah mendaftar online diharapkan untuk secara berkala memeriksa status pendaftaran mereka melalui menu 'Pengecekan Status' dan mengikuti petunjuk yang diberikan.
3. Setiap pendaftaran online cetak e-KTP pemula akan melalui tahap verifikasi oleh petugas Disdukcapil Kota Tangsel.
4. Jika pendaftaran berhasil diverifikasi, pemohon diwajibkan hadir sesuai dengan lokasi gerai mal dan jadwal yang telah dipilih.
5. Jika pemohon tidak hadir sesuai jadwal, permohonan cetak e-KTP di gerai mal akan dibatalkan dan pemohon harus mendaftar ulang.
6. Harap diingat bahwa satu pendaftaran hanya berlaku untuk satu orang atau satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Editor : Hasiholan Siahaan