Korban dikenal dengan inisial PT (22), sebagai penghuni apartemen tersebut. Polisi telah meminta keterangan dari dua saksi, yaitu F (23) yang merupakan keluarga korban dan CW (37).
Berdasarkan keterangan saksi, petugas sekuriti apartemen awalnya mendengar suara keras. Korban jatuh tepat di atas mobil minibus Suzuki.
Sekuriti kemudian memberitahu atasan mereka dan pihak keluarga korban. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Menurut keterangan keluarga korban, sebelum korban diketahui meninggal dunia, korban mengurung diri di dalam kamar dan tidak keluar saat diminta untuk makan," ujar Agus.
Pukul 17.50 WIB, tim identifikasi dari Polres Metro Jakarta Utara tiba di lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi korban. Ditemukan sepucuk surat dalam bahasa Inggris yang berasal dari jenazah korban.
"Setelah memasang garis polisi, saksi-saksi dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan," kata Ady Wijaya.
Editor : Sazili Mustofa