get app
inews
Aa Read Next : Masyarakat Adat dari Suku Ondikeleuw Walimbeolouw, Minta Keadilan PT Trigana Penuhi Janji

Soal HAM di Papua, Ketum PPPAD: BEM UI Jangan Menjadi Lawan Negara

Sabtu, 13 April 2024 | 14:16 WIB
header img
Jangan sampai BEM UI justru membela HAM kelompok separatis, dan mengabaikan pembelaan HAM bagi warga Papua yang selama ini menjadi korban teror dan intimidasi dari kelompok tersebut," kata Isfan.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Beberapa waktu lalu, terjadi kontroversi di media sosial antara BEM UI dan anggota TNI. BEM UI, yang diwakili oleh Ketuanya Verrel Uziel, meminta pemerintah untuk menghentikan pelanggaran HAM di Papua dan menyelesaikan akar permasalahannya.

Tanggapan atas pernyataan tersebut datang dari akun media sosial milik anggota TNI yang menyarankan agar BEM UI melakukan KKN di Papua.

Menyikapi situasi ini, Ketua Umum Persatuan Putra Putri Angkatan Darat (PPPAD), Isfan Fajar Satrio, menegaskan bahwa isu keamanan Papua selalu sensitif dan kompleks. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan masalah internal Indonesia, tetapi juga aspek eksternal dalam skala internasional.

Oleh karena itu, Isfan mengimbau BEM untuk tidak hanya memandang masalah keamanan Papua dari perspektif HAM saja, tetapi juga dari sudut pandang kedaulatan NKRI yang lebih luas.

"Setiap negara di dunia memiliki kedaulatan masing-masing, termasuk Indonesia. Kedaulatan ini harus dijaga dari gangguan baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Hal ini diakui oleh dunia nternasional," kata Isfan, Sabtu (13/4/2024).

Separatisme sebagai bentuk gangguan terhadap kedaulatan dari dalam negeri harus diselesaikan melalui cara damai atau operasi militer. Di beberapa negara, separatisme diperangi dengan cara militer, tetapi Indonesia lebih memilih pendekatan persuasif melalui operasi teritorial yang bersifat humanis.

Pendekatan tersebut melibatkan pemisahan antara warga sipil dan kelompok separatis, dengan melindungi dan menjaga warga sipil. Sementara kelompok separatisme didorong untuk kembali ke pangkuan negara. Bagi yang menolak untuk bergabung dan melakukan perlawanan bersenjata, TNI akan bertindak sebagai alat negara dalam bidang pertahanan," ujar Isfan.

"Oleh karena itu, kedaulatan NKRI menjadi payung besar bagi kedaulatan HAM seluruh warganya, termasuk warga Papua. Kehadiran TNI di Papua adalah untuk melawan kelompok separatis dan mempertahankan HAM warga dari serangan tersebut. Jangan sampai BEM UI melihatnya terbalik, di mana HAM seharusnya dilindungi justru diperjuangkan oleh kelompok separatis, bukan untuk kepentingan warga Papua. Itu adalah kesalahan besar. Membela musuh negara dan melawan TNI," lanjut Isfan. 

Menyelamatkan warga dari serangan teror kelompok separatis merupakan tugas TNI sebagai alat negara. Mereka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, pasal 6 ayat (1). Konflik perang antara TNI dan separatis diatur dalam hukum humaniter, yang mencakup pelanggaran HAM di dalamnya. TNI dapat dianggap melanggar HAM jika dalam konflik dengan kelompok separatis melanggar hukum humaniter.

"Jangan sampai BEM UI justru membela HAM kelompok separatis, dan mengabaikan pembelaan HAM bagi warga Papua yang selama ini menjadi korban teror dan intimidasi dari kelompok tersebut," tutup Isfan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut