get app
inews
Aa Read Next : Presiden Jokowi Bertemu Elon Musk, Bahas Potensi Pengembangan Investasi di Indonesia

Ketua KONI jadi Tersangka Korupsi, Ditahan Kejaksaan Agung

Rabu, 17 April 2024 | 11:27 WIB
header img
HZ, selaku Ketua KONI melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan fiktif.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka HZ, yang juga Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (17/4/2024), terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme di KONI Provinsi Sumatera Selatan mengenai pencairan deposito, uang hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan, serta pengadaan barang dari APBD Tahun Anggaran 2021.

Tersangka HZ ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 hingga 05 Mei 2024. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Setelah HZ ditetapkan sebagai tersangka dan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), penanganan perkara ditunda untuk menghormati proses Pemilu karena HZ masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Sumsel.

Namun, setelah Pemilu berlalu dan HZ tidak terpilih, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan untuk melanjutkan proses penanganan perkara tersebut demi transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Perbuatan tersangka melanggar:
1. Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
2. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun cara kerjanya adalah dengan melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan yang fiktif.

Setelah Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dilaksanakan, penanganan perkara akan diserahkan kepada Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang). 

Untuk tahap penanganan selanjutnya, Penuntut Umum akan mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut