get app
inews
Aa Text
Read Next : Masjid hingga Balai Warga Terkoneksi Internet Gratis, Tangsel Genjot Ekonomi Digital

LHP Dugaan Pungli TPU Sarimulya Meluncur Senin, Disperkimta Tangsel Masih Bungkam

Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:04 WIB
header img
Dugaan pungutan liar (pungli) hingga Rp3,5 juta dalam proses pemakaman di TPU Sari Mulya diperiksa inspektorat Pemkot Tangsel. Foto: Doni/iNewsTangsel.id

CIPUTAT, iNewsTangsel – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sarimulya memasuki babak baru, Jumat (10/7/2026).

Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan disampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin pekan depan sebagai dasar tindak lanjut, termasuk penentuan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Inspektur Kota Tangerang Selatan, Achmad Zubair, mengatakan seluruh proses pemeriksaan telah rampung. Selama proses tersebut, Inspektorat telah meminta keterangan dari tujuh orang guna mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan pungli di TPU Sarimulya.

"Alhamdulillah, proses pemeriksaan telah selesai. Dalam proses tersebut, Inspektorat telah meminta keterangan dari tujuh orang sebagai bagian dari upaya pendalaman fakta dan klarifikasi," ujar Achmad Zubair saat dikonfirmasi iNewsTangsel.

Menurutnya, LHP saat ini tinggal memasuki tahap administrasi akhir sebelum diserahkan kepada OPD yang berwenang.

"Insya Allah, Senin depan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan kami sampaikan kepada OPD terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Meski pemeriksaan telah selesai, Achmad Zubair belum bersedia mengungkap isi LHP maupun pihak yang diduga bertanggung jawab. Ia menegaskan, kewenangan menetapkan dan mengumumkan sanksi berada di tangan OPD terkait setelah menerima hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

"Terkait hasil pemeriksaan maupun sanksi yang akan diberikan, saat ini kami belum dapat menyampaikan informasi tersebut kepada publik. Penetapan dan penyampaian sanksi merupakan kewenangan OPD terkait setelah menerima dan mempelajari LHP dari Inspektorat," tegasnya.

Sementara itu, sikap berbeda justru ditunjukkan pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel. Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan sanksi terhadap tujuh orang yang telah diperiksa, Sekretaris Disperkimta, Hendri Sumawijaya, memilih tidak memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, Hendri belum menjawab pertanyaan yang disampaikan wartawan terkait langkah yang akan diambil Disperkimta setelah menerima LHP dari Inspektorat.

Kasus dugaan pungli di TPU Sarimulya sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul laporan adanya dugaan pungutan di luar ketentuan kepada warga yang mengurus pemakaman. 

Dugaan praktik tersebut memicu desakan agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengusut tuntas persoalan tersebut dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Dengan rampungnya pemeriksaan dan segera diserahkannya LHP kepada OPD terkait, publik kini menanti langkah konkret Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. 

Keputusan yang diambil nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi momentum pembenahan tata kelola pelayanan publik agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut