get app
inews
Aa Read Next : Dukung Kreativitas Generasi Muda di Bidang Fesyen, BINUS University Luncurkan Fashion Program

Pengendara Fortuner Plat TNI Palsu jadi Tersangka, Kini Diancam 6 Tahun Pidana Penjara

Rabu, 17 April 2024 | 21:53 WIB
header img
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa kakaknya, yang berinisial T dan merupakan seorang purnawirawan TNI tinggi, memerintahkan PWGA untuk membuang plat tersebut.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kakak pengemudi Fortuner yang menjadi viral karena menggunakan plat TNI palsu dan bersikap arogan di Tol Cikampek disebut telah menyuruh PWGA untuk membuang plat tersebut.

Kompol Anggi Fauzi Hasibuan, Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa kakaknya, yang berinisial T dan merupakan seorang purnawirawan TNI tinggi, memerintahkan PWGA untuk membuang plat tersebut.

"Kemudian dia menelepon kakaknya, yang merupakan purnawirawan TNI tinggi, dan mengaku telah terlibat dalam insiden tersebut yang kemudian menjadi viral di media sosial.

Kakaknya mengarahkannya untuk membuang plat nomor tersebut," ujarnya kepada media pada Rabu (17/4/2024).

Sementara itu, Anggi mengungkapkan bahwa plat tersebut telah dibuang di kawasan Lembang, Bandung.

"Plat TNI-nya sudah dibuang di daerah Lembang dan saat ini anggota masih mencari di sekitar lokasi di Lembang. Anggota sedang menuju ke sana," katanya.

Dia menjelaskan bahwa tersangka menggunakan plat tersebut untuk menghindari aturan ganjil-genap di Tol Cikampek.

"Pada saat kejadian tanggal sepuluh, karena ada aturan ganjil-genap karena arus mudik, di wilayah Cikampek, dia menggunakan mobil dengan plat ganjil. Jadi dia memutuskan untuk menggunakan plat nomor TNI agar bisa menghindari aturan ganjil-genap," jelasnya.

Sebelumnya, pengemudi Fortuner yang menggunakan plat palsu TNI dan mengaku sebagai adik jenderal di Tol Cikampek telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly, menyatakan bahwa PWGA saat ini telah ditahan.

"Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkapnya.

Dimana, pasal itu berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Diketahui, polisi telah mengamankan seorang pria yang diduga mengendarai mobil Fortuner dengan plat dinas TNI palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa tersangka tersebut sedang dalam pemeriksaan intensif.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut