JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Pagedangan, Tangerang Regency, Banten, Sabtu (20/4/2024).
Terpidana yang diamankan adalah Christian Tjong, pria berusia 62 tahun.
Christian Tjong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pajak sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 368/PID/2016/PT.DKI tanggal 3 Januari 2017.
Akibat perbuatannya, ia telah merugikan negara sebesar Rp43.774.204.854 dan dihukum penjara selama empat tahun serta denda Rp44.181.206.390.
Christian Tjong ditangkap dan diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memantau dan menangkap buronan lainnya demi kepastian hukum, serta mengimbau seluruh buronan untuk menyerahkan diri.
Editor : Hasiholan Siahaan