get app
inews
Aa Read Next : Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya yang Terancam

Dua Karyawan Lion Air Selundupkan 24 Kg Sabu dan 1.840 Butir Ekstasi, PP HIMMAH: Cabut Ijin Lion Air

Sabtu, 20 April 2024 | 22:13 WIB
header img
Bareskrim Polri telah menangkap dua pegawai maskapai Lion Air terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Foto: Ist

TANGERANG, iNewsTangsel.id -Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mencabut izin operasional maskapai penerbangan Lion Air.

Hal ini terkait kasus 24 kg sabu dan 1.840 butir ekstasi yang diduga melibatkan 2 karyawan maskapai tersebut. Mereka mengeksploitasi jalur udara penerbangan domestik dengan nomor penerbangan JT387 KNO-CGK.

PP HIMMAH mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dan Bea Cukai dalam menggagalkan peredaran sabu di Bandara Soekarno Hatta.

Abdul Razak Nasution, Ketua Umum PP HIMMAH, menyampaikan permintaan pencabutan ijin operasional maskapai tersebut saat jumpa pers  pada Sabtu (20/4/2024).

Dia berharap kasus tersebut bisa dijadikan sebagai pedoman untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua maskapai penerbangan.

Razak menyatakan perlunya pengawasan yang ketat terhadap maskapai penerbangan, mengingat masih mungkin ada cara lain yang digunakan oleh pengedar untuk memuluskan peredaran narkoba di Indonesia melalui jalur udara. Dia juga mendukung Bareskrim Polri untuk menyelidiki kasus peredaran narkoba 24 Kg dengan menyelidiki pihak-pihak yang diduga terlibat.

Razak menekankan pentingnya Polri melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh jajaran PT Lion Air.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap dua pegawai maskapai Lion Air terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Para tersangka ini, berinisial DA dan RP, mengaku telah melakukan penyelundupan tersebut sebanyak enam kali dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Kepala Divisi Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian, menyatakan bahwa keterlibatan mereka terbongkar setelah penyidik menangkap seorang kurir narkoba berinisial MRP di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (23/3/2024) lalu. "Mereka mengaku telah melakukan pengiriman atau penyelundupan barang tersebut sebanyak enam kali," ujar Arie dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/4/2024).

Arie menyebutkan bahwa DA dan RP mengakui mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang yang merupakan mantan petugas Aviation Security Bandara Kualanamu dengan inisial HF. HF berperan sebagai pengirim narkoba dalam jaringan ini. Dalam melancarkan aksi penyelundupan, DA dan RP menggunakan mobil layanan lavatory sebelum menyerahkannya kepada MRP selaku kurir.

Selanjutnya, Arie menjelaskan bahwa mereka menukar tas yang sudah berisi sabu dan ekstasi dengan tas yang dibawa oleh MRP sebelum naik pesawat. "Pertukaran tas dilakukan di mana MRP membawa tas kosong, sementara dua pegawai membawa sabu dan ekstasi. Kemudian, MRP membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta," ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga menangkap istri HF yang berperan sebagai penyedia tiket pesawat untuk kurir narkoba MRP. "Selain itu, ada tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang kami kejar, yaitu saudara Y, PP, dan E," tambah Arie.

Dalam operasi ini, penyidik juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 5 kilogram dan 1.841 butir ekstasi.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut