Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Muntaber 176 Warga Serpong Lagoon, Pengelola Air Bersih Dituntut Rp539,8 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sita Tiga Jenis Pisau dalam Kasus Penganiayaan Mahasiswa UNPAM Tangsel saat doa Rosario

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:08 WIB
  • author Hasiholan
Polisi Sita Tiga Jenis Pisau dalam Kasus Penganiayaan Mahasiswa UNPAM Tangsel saat doa Rosario
Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman video yang viral di media sosial, tiga senjata tajam jenis pisau, kaus berwarna merah, dan kaus berwarna hitam

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap jemaat saat ibadah doa Rosario di Babakan, Setu, Tangerang Selatan. Keempat tersangka adalah D (53), I (30), S (36), dan A (26).

"Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Agus Santoso, Selasa (7/5/2024).

Tersangka D diduga memprovokasi hingga menyebabkan kerumunan saat kejadian pada Minggu (5/5/2024), yang berujung pada tindak kekerasan yang melukai dua orang.

"Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," ucapnya.

Kemudian, korban berinisial A yang merupakan mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam) akhirnya membuat laporan ke Mapolres Tangsel.

Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman video yang viral di media sosial, tiga senjata tajam jenis pisau, kaus berwarna merah, dan kaus berwarna hitam.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut