get app
inews
Aa Text
Read Next : Gagal Urus Sampah, Wali Kota Tangsel Bisa Dijerat Pidana 10 Tahun Bui!

Begini Jawaban Wali Kota Tangsel Hadapi Gugatan Class Action Warga Soal Sampah

Rabu, 04 Februari 2026 | 14:34 WIB
header img
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (Foto: ist)

CIPUTAT, iNewsTangsel.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh warga terkait gugatan class action soal pengelolaan sampah

Menyikapi perkara tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menegaskan telah memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili dirinya dalam proses persidangan.

“Saya telah memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili saya dalam persidangan tersebut,” ujar Benyamin Davnie kepada iNewsTangsel, Rabu (4/2/2026).

Gugatan class action warga dijadwalkan memasuki sidang perdana pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan itu mempersoalkan pengelolaan sampah di Tangsel yang dinilai bermasalah dan berdampak pada kualitas lingkungan serta kesehatan warga.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut