JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Ing Mokoginta, bersama rombongan, memasuki gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (8/5/2024), untuk menuntut keadilan terkait kasus dugaan praktik mafia tanah yang menyerang lahan Ing Mokoginta dan keluarga, seluas 1,7 hektare.
Advokat Fransiska dari LQ Indonesia Law Firm, yang menjadi pengacara Profesor Mokoginta, menyampaikan keinginan untuk melakukan audiensi dengan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada awak media.
"Dalam rangka menanyakan surat balasan permintaan audiensi kami dengan Bapak Menteri AHY terkait dengan kasus Prof Ing Mokoginta yang sudah dari tahun 2017 hendak kami selesaikan."
Fransiska berharap agar pihaknya dapat mengadakan pertemuan dengan Menteri ATR/Kepala BPN AHY karena kasus ini secara langsung berkaitan dengan instansi tersebut. Mereka percaya bahwa hanya AHY, sebagai pemimpin tertinggi, yang mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan tepat.
"Terkait dengan hal itu, kami sangat memohon kepada Pak Menteri AHY agar kiranya memberikan waktu untuk bisa memberikan audiensi dengan klien kami. Terutama memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas obyek tanah klien kami," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum lain dari pihak Profesor Mokoginta, Nathaniel Hutagaol, mengungkapkan bahwa seorang anak buah dari AHY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang dihadapi oleh kliennya. Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi tujuh tahun yang lalu dan awalnya ditangani oleh Polda
Sulawesi Utara sebelum kemudian ditransfer ke Bareskrim Polri.
"Yang menjadi tersangka tunggal perkara kami sementara oknum BPN yang informasinya akan diangkat menjadi kepala pertanahan di daerah Provinsi Sulawesi Utara yakni MW," kata Nathaniel.
Lebih lanjut, Nathaniel meminta agar AHY menonaktifkan anak buahnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, dia juga berharap bahwa MW, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dapat merasakan konsekuensi atas perbuatannya tersebut.
"Kami meminta Kapolri dan Dir Tipidum agar menahan MW dan buka warkah 2567 agar perkara Prof Ing ini menjadi terang-benderang," tandasnya.
Kasus ini mencuat ke permukaan sebagai salah satu contoh dari permasalahan yang masih merajalela di Indonesia terkait dengan keberadaan mafia tanah dan praktik korupsi di sektor pertanahan.
Dengan adanya upaya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban-korban seperti Profesor Ing Mokoginta dan keluarganya serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang.
Editor : Hasiholan Siahaan