"Sedangkan masyarakat korban investasi bodong, Indosurya, Wanaartha nggak pernah dia terima," imbuhnya.
Sementara, kuasa hukum Panji Gumilang lainnya yang juga dari LQ Indonesia Law Firm, Hamdani SH.MH, mengatakan tidak ada hal sesat yang diajarkan di Al-Zaytun. Hanya pendidikan dengan kurikulum yang normal sewajarnya saja yang diajarkan. Masyarakat sekitar Ponpes pun sangat terbantu dengan kehadiran ponpes tersebut.
"Apa yang diajarkan Al-Zaytun tidak ada yang menyesatkan. Masyarakat sekitar pun bekerja di sini, ada yang petani, dan ada juga di pembuatan kapal," ujarnya.
"Pendidikan juga masih berjalan seperti biasanya tidak ada gangguan maupun halangan karena Alzaytun itu mendapatkan Akreditasi A Unggul, semuanya berjalan sesuai on the track," sambung dia.
Penilaian buruk tentang Al-Zaytun, menurut Hamdani SH.MH terjadi karena si penilai belum mengetahui secara langsung ponpes itu seperti apa dalamnya. Lebih lanjut, ia mengaku sedih dengan kondisi Ponpes saat ini. Selain tidak dibantu oleh Pemda setempat pihak Al-Zaytun kini banyak dipersulit dalam berbagai aspek.
Editor : Hasiholan Siahaan