get app
inews
Aa Read Next : Ditemukan Banyak Penyelewengan, DPR Bentuk Tim Pansus Haji 2024

Hukum Memotong Kuku Sebelum Idul Adha Cukup Shahibul Qurban Saja

Rabu, 12 Juni 2024 | 13:45 WIB
header img
Hukum memotong kuku sebelum Idul Adha diawali sejak memasuki bulan Zulhijah. Foto: Dok

PAMULANG, iNewsTangsel.id - Hukum memotong kuku sebelum Idul Adha diawali sejak memasuki bulan Zulhijah, orang yang berniat berkurban tidak diperbolehkan memotong rambut dan kuku hingga prosesi pemotongan hewan kurban selesai. Hal ini didasarkan pada larangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadis berikut:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah) dan kalian ingin berkurban, maka hendaklah shohibul kurban membiarkan (tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Bukhari).

Ada perbedaan pendapat yang signifikan di kalangan ulama terkait hukum larangan ini.

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa larangan dalam hadis tersebut bermakna makruh.

Sementara itu, Imam Ahmad dan Ishaq berpendapat bahwa larangan tersebut bermakna haram. Pendapat ini dianggap kuat oleh komisi fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah). (Lihat: Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407)

Larangan memotong rambut mencakup rambut mubah dan rambut mustahab. Rambut mubah adalah seluruh rambut di tubuh yang tidak ada anjuran untuk mencukurnya. Sedangkan rambut mustahab adalah rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan, dan bulu ketiak.(Lihat: Bidayatul Faqih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472)

Selain itu, kurban termasuk jenis ibadah yang pahalanya dapat diniatkan untuk dibersamakan, seperti berkurban dengan niat untuk diri sendiri, keluarga, atau handai taulan. Hal ini pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saat beliau menyembelih hewan kurban, beliau berdoa,

اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.”(HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349).

Dalam hadits dari sahabat Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang dinyatakan,

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.

(HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).

Namun kemudian muncul pertanyaan, larangan memotong kuku dan rambut apakah berlaku juga untuk orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban kita ?

Jawabannya adalah, larangan tersebut hanya berlaku untuk si pengkurban saja, tidak untuk keluarga yang dia niatkan.

Hal ini berdasarkan dzohir hadis berikut,

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim).

Pada hadis di atas, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengaitkan larangan memotong kuku dan rambut dengan si pengkurban saja. Yakni yang keluar biaya untuk beli kurban atau yang mengqurbankan hewan qurban piaraannya.

Dalam Fatawa Lajnah Da-imah diterangkan,

فتبين بهذا : أن هذا الحديث خاص بمن أراد أن يضحي فقط ، أما المضحى عنه فسواء كان كبيراً أو صغيراً فلا مانع من أن يأخذ من شعره أو بشرته أو أظفاره بناء على الأصل وهو الجواز ، ولا نعلم دليلاً يدل على خلاف الأصل

Dari hadis di atas tampak jelas, bahwa hadis ini khusus berkenaan dengan orang yang hendak berkurban saja. Adapun orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban, baik dewasa maupun kanak-kanak, tidak ada larangan untuk memotong rambut atau kukunya. Hal ini berdasarkan hukum asal memotong rambut dan kuku adalah mubah. Dan kami tidak mendapati dalil yang menyelisihi hukum asal ini.(Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407)

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut