Praktik pungli atau jual-beli lapak seperti yang diduga adalah pelanggaran serius. Menurut Candra, pasar hanya boleh menarik retribusi sesuai peraturan yang berlaku dan tidak boleh ada transaksi jual-beli lapak secara ilegal.
"Pengelolaan lapak merupakan hak pemerintah dan hanya retribusi yang diatur oleh Perda yang boleh ditarik," tegasnya.
"Kami akan melakukan investigasi internal terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya," tambahnya.
Sebelumnya, Perkumpulan Pedagang Pasar Ciputat (P3C), Yuli Sarlis, telah mengeluhkan adanya praktik jual-beli lapak yang melibatkan oknum pengelola pasar.
Uang hasil pungli, kata dia, dikumpulkan oleh oknum untuk kemudian disetorkan kepada pihak yang tidak berwenang.
Editor : Hasiholan Siahaan