CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Dugaan praktik jual-beli lapak di Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan Ombudsman Provinsi Banten. Hal ini mencuat setelah adanya dugaan jual-beli lapak hingga jutaan rupiah yang baru-baru ini terungkap ke publik.
Pasar yang seharusnya menjadi pusat kegiatan ekonomi yang sehat dan adil kini menimbulkan kekhawatiran akibat praktik yang merugikan.
Kepala Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi setelah adanya laporan dari warga, karena Pasar Ciputat merupakan salah satu pasar milik Pemkot Tangsel.
"Ombudsman menanti laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik jual-beli lapak di Pasar Ciputat. Karena pasar ini milik pemerintah, bukan swasta, maka masuk dalam ranah Ombudsman untuk memeriksa setelah adanya laporan dari masyarakat," kata Fadli Afriadi kepada iNewsTangsel.id, Kamis (27/6/2024).
Sebelumnya, Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Ciputat (P3C), Yuli Sarlis, telah mengeluhkan adanya praktik jual-beli lapak yang melibatkan oknum pengelola pasar.
Menurutnya, uang hasil pungli dikumpulkan oleh oknum untuk kemudian disetorkan kepada pihak tertentu. Praktik pungutan ini diklaim membuat pengunjung pasar sepi karena banyaknya kios yang masih kosong.
"Kondisi ini semakin diperburuk dengan banyaknya pedagang liar yang berjualan di luar gedung pasar, mengakibatkan penurunan jumlah pembeli yang masuk ke dalam gedung," ujar Yuli Sarlis.
Meski demikian, Yuli menekankan bahwa kasus ini menunjukkan perlunya transparansi dan penegakan hukum yang tegas dalam pengelolaan pasar untuk mencegah praktik korupsi dan pungli yang merugikan pedagang dan masyarakat umum.
Editor : Hasiholan Siahaan