Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 137 Calon Paskibraka Kabupaten Serang 2025 Jalani Tes Akhir Seleksi Kepribadian
Advertisement . Scroll to see content

SMAN 8 Tangsel Belum Bayar Pajak, Ini Tanggapan BKAD Banten

Rabu, 10 Juli 2024 | 18:50 WIB
  • author Doni Marhendro
SMAN 8 Tangsel Belum Bayar Pajak, Ini Tanggapan BKAD Banten
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa lembaga milik negara tidak dikenakan pajak

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten akhirnya memberikan tanggapan terkait dugaan belum dibayarnya pajak atas lahan SMAN 8 di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Diketahui, persoalan pajak lahan tersebut melibatkan SMAN 8 Kota Tangerang Selatan dengan ahli waris H Marjuki Bin Ukrib yang diduga berperkara di atas lahan Girik C 1650 Blok Persil 170 D II dengan luas tanah 7750 meter persegi.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa lembaga milik negara tidak dikenakan pajak. 

"Mengenai pajak PBB, SMAN itu lembaga milik negara, jadi tidak ada pajak PBB-nya," jelas Rina Dewiyanti, Rabu (10/7/2024).

Sebelumnya, salah satu ahli waris H Marjuki Bin Ukrib, Revaldy, berharap pemerintah dapat memberikan solusi terbaik. Pihak ahli waris berharap Pemprov Banten dapat mengganti pembayaran pajak yang telah mereka lakukan selama 10 tahun terakhir.

 

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut