TANGSEL, iNewsTangsel.id - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten akhirnya memberikan tanggapan terkait dugaan belum dibayarnya pajak atas lahan SMAN 8 di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Diketahui, persoalan pajak lahan tersebut melibatkan SMAN 8 Kota Tangerang Selatan dengan ahli waris H Marjuki Bin Ukrib yang diduga berperkara di atas lahan Girik C 1650 Blok Persil 170 D II dengan luas tanah 7750 meter persegi.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa lembaga milik negara tidak dikenakan pajak.
"Mengenai pajak PBB, SMAN itu lembaga milik negara, jadi tidak ada pajak PBB-nya," jelas Rina Dewiyanti, Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya, salah satu ahli waris H Marjuki Bin Ukrib, Revaldy, berharap pemerintah dapat memberikan solusi terbaik. Pihak ahli waris berharap Pemprov Banten dapat mengganti pembayaran pajak yang telah mereka lakukan selama 10 tahun terakhir.
Editor : Hasiholan Siahaan