JAKARTA, iNewsTangsel.id- Seperti yang pernah dikatakan Panglima Besar Jenderal TNI Sudirman, hubungan TNI dan rakyat bagaikan ikan dan air. Tak ada ikan yang hidup tanpa air.
Bagi prajurit TNI, sikap patriot sejati, peningkatan profesionalisme, dan keberadaan yang selalu mencintai dan dicintai rakyat, merupakan kunci kekuatan dalam menyelesaikan setiap tugas yang diberikan negara.
Dengan kebersamaan dan kemanunggalan TNI – Rakyat, tercipta daya tangkal yang maha dahsyat untuk menegakkan kedaulatan dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI.
Semangat patriotik dan profesionalisme prajurit TNI menjadi landasan untuk berbuat dan berkarya dengan lebih baik, berkualitas, dan berkapasitas dalam bingkai NKRI.
Beredarnya informasi tentang rencana revisi UU TNI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat respon positif dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia melalui Ketum Dedi Siregar.
Revisi UU TNI bertujuan untuk melakukan penyesuaian dan penguatan, sehingga mampu menaungi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), siber, dan fungsi TNI. Hal ini termasuk revisi Pasal 53 ayat 1 tentang usia dinas prajurit TNI, memperpanjang masa pensiunnya agar menyesuaikan dengan undang-undang lembaga lain.
Di sisi lain, Revisi Undang-Undang (RUU) TNI juga mengusulkan penghapusan aturan yang melarang tentara untuk berbisnis, seperti yang tercantum dalam Pasal 39 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Hal ini membuka peluang bagi prajurit untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kegiatan usaha di luar jam kerja, seperti berjualan kopi yang digemari rakyat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta