get app
inews
Aa Read Next : Ditinggal Pergi Orangtua, Bocah 7 Tahun Tewas Terjatuh dari Apartemen

Diduga Dibayar Dengan Cek Bodong, Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 08 Agustus 2024 | 07:31 WIB
header img
Proses pembangunan Kostel Residence Cendekia Bandung saat ini berjalan terus dan telah mencapai lantai 3

"Rupanya manajemen PT PKM terus melakukan pemasaran terhadap unit-unit Kostel Residence Cendekia Bandung kepada investor-investor dan menerima pembayaran, sebagaimana terbukti dari Surat PT PKM No: 063/PKM/VII/2024 tertanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani Direktur Keuangan HA dan ditujukan kepada AA, salah satu investor, yang diberi peringatan agar AA segera menyelesaikan pembayaran cicilannya dengan iming-iming dan kata-kata bohong bahwa proses pembangunan Kostel Residence Cendekia Bandung saat ini berjalan terus dan telah mencapai lantai 3, dijadwalkan selesai hingga serah terima kunci pada 2025," terangnya. 

Padahal kenyataannya, kata Petrus, pada 28 Juni 2024, pekerjaan pembangunan Kostel Residence Cendekia Bandung sudah dihentikan, bahkan PT PKM tahu bahwa pekerjaan proyek sudah macet dan tidak dilanjutkan akibat PT PKM gagal bayar. 

"Artinya, dengan cara tipu muslihat PT PKM, banyak investor diduga terjebak dalam iming-iming sesat, yang menjerat para korban," cetusnya. 

Saat ini, lanjut Petrus, hubungan kerja antara PT DAN dan PT PKM sudah tidak harmonis, bukan saja karena PT DAN menghentikan pekerjaan proyek akibat cek bodong, juga karena PT PKM berikut direksi dan komisarisnya yang terdiri dari MS, Rkm, HA dan Ir Ns MT telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, yang bukan saja merugikan PT DAN, tetapi juga para investor yang telah membayar cicilan ke PT PKM.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut