JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pasca menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemiih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024, KPU DKI Jakarta mengumumkan DPS kepada masyarakat.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui website KPU DKI Jakarta, media sosial, juga melalui papan pengumuman yang terdapat di masing-masing kantor kelurahan.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah berharap masyarakat dapat mencermati DPS yang sudah ditetapkan oleh KPU. Pengumuman DPS tersebut bertujuan untuk menerima masukan dan tanggapan Masyarakat, sebagaimana diatur dalam PKPU 7 tahun 2024 pasal 34 ayat 4.
Lebih lanjut, Fahmi mengajak seluruh warga Jakarta untuk berpartisipasi aktif untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum melalui laman: cekpdtonline.kpu.go.id.
“Jika masih terdapat kekeliruan pada DPS yang sudah ditetapkan, ataupun ada warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPS, atau ada warga yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar dalam DPS, maka masyarakat dapat melapor ataupun memberikan tanggapannya kepada PPS di kantor kelurahan, atau PPK di kantor Kecamatan maupun KPU Kabupaten/Kota setempat”, ujar Fahmi, Rabu (21/8/2024).
Fahmi menambahkan, masukan dan tanggapan Masyarakat dapat disampaikan sampai tanggal 27 Agustus 2024, sehingga diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.
Fahmi mengatakan bahwa terdapat 8.248.283 pemilih yang tersebar di 14.832 TPS se DKI Jakarta. Angka tersebut berkurang jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih pada pemilu 2024 yaitu 8.252.897 pemilih.
Editor : Hasiholan Siahaan