Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Ada Dugaan Kesengajaan untuk Pembukaan Lahan Sawit
JAKARTA, iNewsTangsel - Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Para tersangka tersebut berasal dari penanganan 89 laporan polisi yang ditangani sembilan kepolisian daerah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Moh Irhamni mengatakan sembilan Polda yang menangani perkara tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
"Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Minggu (23/8/2026).
Menurut Irhamni, penyidik menemukan indikasi adanya unsur kesengajaan dalam sejumlah kasus kebakaran yang ditangani. Polisi juga menilai kebakaran tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kondisi cuaca atau fenomena El Nino.
Dari hasil penyidikan sementara, pembakaran lahan diduga dilakukan untuk mempersiapkan area yang nantinya digunakan sebagai perkebunan sawit. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan serta bibit sawit yang siap ditanam.
"Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya," ujar Irhamni. Polisi masih mendalami pola pembakaran dan keterkaitan masing-masing tersangka dalam perkara yang ditangani di sejumlah wilayah tersebut.
Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik dalam proses penanganan kasus karhutla tersebut. Barang bukti itu antara lain korek api, botol berisi oli bekas, solar dan Pertalite, jeriken berisi solar, minyak tanah, parang, kapak, cangkul, serta kayu bekas terbakar.
Selain itu, polisi menyita sampel tanah terbakar, dua unit mesin senso, plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan sepasang sepatu. "Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan," kata Irhamni.
Penetapan 72 tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengusut dugaan tindak pidana karhutla secara lebih luas, termasuk motif dan pola pembukaan lahan. Bareskrim bersama jajaran Polda terkait masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian serta memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.
Editor: Aris