Kadin Indonesia Rayakan HUT Ke-56 dengan Aksi Solidaritas dan Serukan Jaga Persatuan
Selasa, 24 September 2024 | 22:19 WIB
Sebagai latar belakang informasi, Kadin Indonesia memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022, antara lain memfasilitasi sinergi antar pengusaha, melaksanakan komunikasi, konsultasi, dan advokasi kebijakan, serta menjadi wakil dunia usaha dalam berbagai kebijakan ekonomi dan investasi. Selain itu Kadin Indonesia juga tersebar di 35 Provinsi, 519 Kabupaten dan Kota, serta memiliki 53 Komite Bilateral dan lebih dari 200 Asosiasi, Himpunan, Gabungan, dan Ikatan di seluruh sektor usaha nasional.
Editor : Hasiholan Siahaan