get app
inews
Aa Text
Read Next : Dishub Tangsel dan Banten Tutup U-turn di Jalan Raya Serpong

Viral! 3 Pemimpin Panti Asuhan di Tangerang Cabuli Puluhan Anak Yatim, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 08 Oktober 2024 | 13:24 WIB
header img
Polisi memasang police line di yayasan panti asuhan yang dijadikan tempat mesum oleh ketua yayasan dan pengurus, Foto: ist

Ade Ary mengatakan masih ada satu tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran. Dia pun meminta masyarakat yang mengetahui segera melapor ke pihak kepolisian.

"Sementara satu orang tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran. Apabila ada informasi terkait keberadaan satu tersangka lainnya dapat segera menghubungi kami dan kami mohon doa semoga perkara ini dapat segera kami tuntaskan," lanjut Ade.

Mantan Kapolres Metro Jaksel ini menjelaskan untuk kedua tersangka yang sudah diamankan, dipersangkakan dengan pasal tentang perlindungan anak. Dia mengungkap keduanya pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Persangkaan Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Ade Ary.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut