SIAK, iNewsTangsel.id - Kasus persetubuhan melibatkan enam remaja, yang sebagian besar masih berusia di bawah 14 tahun, secara bergiliran mencabuli seorang siswi berusia 13 tahun.
Peristiwa ini terjadi di tiga lokasi berbeda, termasuk di sebuah toilet masjid dan rumah teman korban.
Kasat Reskrim Polres Siak, Riau AKP Bayu R. Effendi, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku yang sudah diamankan berinisial BZ, OMK, DBP, IZ, PZ, dan RN. Mereka masih berusia antara 11 hingga 14 tahun, termasuk dua pelaku lainnya yang masih duduk di kelas 3 SD.
"Pelaku yang berusia di bawah 14 tahun tidak ditahan, namun tetap mendapatkan penanganan khusus sesuai undang-undang," ujar AKP Bayu.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan pencabulan dengan cara meraba-raba tubuh korban, bahkan hingga melakukan persetubuhan.
Pencabulan ini berawal ketika korban sedang berjalan kaki pulang dari sekolah. Korban bertemu dengan salah satu pelaku yang mengajaknya untuk mengikuti mereka dengan iming-iming akan diberikan uang sebesar Rp2.000. Pelaku kemudian membawa korban ke toilet masjid dan melakukan perbuatan cabul dengan meraba bagian atas tubuh korban.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta