get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Tangerang Tertibkan Kawasan Sipon dari Pedagang Kaki Lima

Satu Pelaku Pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Melarikan Diri

Rabu, 09 Oktober 2024 | 07:41 WIB
header img
Berdasarkan laporan penyidik per 7 Oktober 2024, ada 7 korban dalam kasus dugaan pencabulan ini, terdiri dari 3 anak-anak dan 4 orang dewasa. Dok Okezone

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Yandi Supriyadi (29) sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Pinang, Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat pamflet untuk membantu pencarian pengurus panti tersebut dan telah menyebarkannya ke masyarakat.

"Jika ada yang mengetahui keberadaan Yandi Supriyadi, segera laporkan kepada kami," ujarnya.

Ciri-ciri Yandi adalah bertubuh kurus tinggi dan berkulit putih. Sebelumnya, dua tersangka lainnya, S (49) dan YB (30), telah ditangkap oleh polisi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. "S adalah pemilik yayasan panti asuhan, dan YB merupakan pengurus. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Kami sudah menyebarkan permohonan pencarian Yandi Supriyadi sebagai DPO. Ini salah satu foto yang kami buat untuk memudahkan masyarakat," ujar Zain di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Harapan, Babakan, Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024).

Berdasarkan laporan penyidik per 7 Oktober 2024, ada 7 korban dalam kasus dugaan pencabulan ini, terdiri dari 3 anak-anak dan 4 orang dewasa. "Sampai saat ini, penyidik melaporkan ada 7 korban," tambah Ade.

Dalam kasus ini, S dan YB dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini pertama kali terungkap pada Mei 2024, setelah dilaporkan oleh Dean Desvi, seorang pelapor yang juga orang tua asuh.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut