get app
inews
Aa Text
Read Next : Hendry Lie Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Rugikan Negara Hingga Rp300 Triliun

Korupsi Makin Parah di Republik ini, Terbaru Kejagung sita 51 Kg Emas Batangan dan Uang Rp920 Miliar

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 22:33 WIB
header img
Jika dikonversikan, seluruhnya mencapai Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kg

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), yang terjerat kasus suap terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur, juga diduga menerima gratifikasi dalam penanganan beberapa perkara. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita barang bukti dari ZR dengan nilai total lebih dari Rp 920 miliar, serta emas batangan seberat 51 kg.

Kejagung menyebutkan bahwa gratifikasi tersebut diterima ZR saat menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Kapusdiklat) MA.

“Selain dalam kasus pemufakatan jahat untuk suap (vonis bebas Ronald Tannur), saat menjabat Kapusdiklat, ZR juga menerima gratifikasi dalam pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (25/10/2024).

"Jika dikonversikan, seluruhnya mencapai Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kg," tambah Qohar sambil menunjukkan tumpukan uang, mata uang asing, dan emas yang ditampilkan di meja konferensi pers.

Barang bukti lain yang ditemukan di rumah terdakwa termasuk satu keping emas 50 gram, sebuah dompet pink berisi 7 keping emas Antam masing-masing 100 gram, 3 keping emas Antam masing-masing 50 gram, dan satu dompet wanita berisi satu keping emas Antam 100 gram, serta sejumlah sertifikat dan kuitansi dari toko emas.

Di kamar hotel tempat ZR menginap di Bali, ditemukan uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar (Rp 10 juta), pecahan Rp 50 ribu sebanyak 98 lembar (Rp 4,9 juta), dan sejumlah uang dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 5 ribu.

Qohar menjelaskan bahwa pada Kamis, 24 Oktober, Kejagung menggeledah rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, serta hotel tempatnya menginap.

"Jaksa penyidik Jampidsus pada 24 Oktober 2024 menggeledah rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, serta tempat menginap ZR di Hotel Le Meridien Bali. Di dua lokasi ini ditemukan sejumlah barang bukti," ungkap Qohar.

Di Jakarta, barang bukti yang disita termasuk mata uang asing seperti dolar Singapura, dolar AS, dolar Hong Kong, euro, dan rupiah.

"Dolar Singapura sebanyak 74.494.427 SGD, 1.897.362 USD, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, serta rupiah senilai Rp 5.725.075.000. Jika dikonversi, totalnya mencapai sekitar Rp 920.912.303.714. Selain itu, terdapat 499 keping logam mulia 100 gram dan 20 logam mulia Antam dengan total berat 46,9 kg,” jelas Qohar.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut