JAKARTA, iNewsTangsel.id - Yudha Arfandi, pelaku pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin, 4 November 2024.
Hakim menilai perbuatannya sangat keji namun mempertimbangkan sikap sopannya selama persidangan. Kuasa hukum Yudha mengajukan banding atas putusan tersebut.
Diketahui, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," ujar Hakim saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jakarta Timur, hari ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta