get app
inews
Aa Read Next : Yudha Arfandi Lolos Hukuman Mati Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Dante, Langsung Banding

Tangis Tamara Tyasmara Pecah Dengar Vonis 20 Tahun Penjara Yudha Arfandi Pembunuh Dante

Senin, 04 November 2024 | 14:37 WIB
header img
Air mata tak terbendung saat Tamara Tyasmara mendengar vonis 20 tahun penjara untuk Yudha Arfandi, pelaku pembunuhan anaknya Raden Andante Khalif Pramudityo (Dante) pada Senin (4/11/2024). Foto: Ravie

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Air mata tak terbendung saat Tamara Tyasmara mendengar vonis 20 tahun penjara untuk Yudha Arfandi, pelaku pembunuhan anaknya Raden Andante Khalif Pramudityo (Dante) pada Senin (4/11/2024).

Tamara merasa hukuman tersebut terlalu ringan mengingat kekejian perbuatan Yudha. Tamara Tyasmara tampak kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tersebut .

Berdasarkan pantauan, Tamara yang hadir di PN Jakarta Timur memilih duduk di bangku terdepan untuk menyimak jalannya persidangan. Tak sendiri, mantan kekasih Yudha Arfandi itu juga didampingi oleh keluarga dan kerabatnya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," ujar Hakim saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jakarta Timur, hari ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya

Mendengar hal itu, Tamara terlihat menutup wajahnya seraya menahan kekecewaan terhadap putusan hakim. Dia juga tampak sesekali menggelengkan kepala seolah tak menyangka dengan vonis tersebut.

Dalam sidang tersebut, hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Yudha dalam kasus ini.

Adapun hal yang meringankan salah satunya, Yudha dianggap berlaku sopan selama menjalani sidang sehingga membuatnya menuai vonis lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hal yang memberatkan adalah terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim dalam persidangan.

"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," lanjutnya.

Hakim ketua kemudiam memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya apabila ingin mengajukan banding. Kuasa hukum Yudha, Daliun Sailan, pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut