Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut Beruntun Libatkan Truk, Kendaraan Konstruksi dan Minibus: 8 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Lengkap Sopir Truk Tanah Penabrak Bocah SD Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 07 November 2024 | 18:23 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Fakta-Fakta Lengkap Sopir Truk Tanah Penabrak Bocah SD Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota
Truk pengangkut tanah dibakar warga usai menabrak bocah SD berusia sembilan tahun di Jalan Raya Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024). (Foto: Noerman Hasnugara).

Untuk diketahui, operasional truk tanah sudah ditentukan oleh peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu pada pukul 22.00 WIB malam sampai 05.00 WIB pagi.

"Namun hal itu dilanggar oleh perusahaan truk sehingga warga sekitar emosi lantaran banyaknya korban yang berjatuhan," ujar warga sekitar Usman.


Sejumlah truk tanah yang beroperasi di luar jam operasi di Teluk Naga Tangerang dirusak oleh warga karena menabrak seorang bocah. Foto iNews/Hasnugraha

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut