SETU, iNewsTangsel.id - Tim Reskrim Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, berhasil menggerebek gudang minuman keras (miras) ilegal yang berlokasi di Jalan Eluka, Rt. 07/07, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan ratusan liter miras siap edar dan menangkap tiga pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Operasional (Opsnal) yang dipimpin oleh Kanit Iptu Hambali tentang aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan kegiatan produksi miras ilegal yang melibatkan beberapa orang.
“Para pelaku yang diamankan adalah Arman (40), Ashine (43), dan Anwar Musyadat (46). Mereka langsung dibawa ke Polsek Cisauk,” ujar Iptu Hambali, Rabu (13/11/2024).
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsa, menambahkan bahwa Tim Opsnal berhasil mengamankan salah satu pelaku, yakni Arman, yang sedang memproduksi arak di gudang tersebut. Dalam penggeledahan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 270 botol plastik berisi arak siap edar, 12 botol kaca berisi arak, 200 botol plastik kosong, serta 3 drum berisi arak," ungkap AKP Dhady Arsa.
Dhady menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan usaha ini selama dua bulan. Proses pembuatan arak menggunakan bahan baku berupa beras, gula pasir, ragi, dan air. Bahan-bahan ini dicampur dalam tong dengan pipa penyulingan untuk mengolah arak.
“Uap dari proses pemasakan dialirkan melalui pipa penyulingan untuk menghasilkan arak,” jelasnya.
Produksi arak di tempat ini dilakukan tidak rutin, hanya berdasarkan pesanan. Biasanya, gudang ini beroperasi satu hingga dua kali sebulan dengan kapasitas produksi sekitar 900 botol plastik ukuran 600 ml sekali produksi. Dengan harga jual Rp 20.000 per botol, pelaku dapat meraup omzet hingga Rp 18.000.000 sekali produksi.
Setelah melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti, para pelaku dibawa ke Polsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan akan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran arak ilegal ini.
Editor : Hasiholan Siahaan