get app
inews
Aa Read Next : Parkir Liar di Depok dan Tangerang Selatan Kian Marak, Kantong Parkir Jadi Solusi?

Pedagang Kelontong di Setu Ini Nekat Jual Tramadol di Warung Sembako, Endingnya Kini Dicokok Polisi

Kamis, 02 November 2023 | 12:05 WIB
header img

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Pedagang kelontong berinisial MZ alias Reza harus berurusan dengan polisi usai kedapatan menjual obat-obatan terlarang di warung sembako miliknya.

Aparat dari Polsek Cisauk mendapati obat daftar G ilegal alias obat keras saat menggeledah sebuah warung kelontong di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Usai melakukan penggeledahan, polisi mengamankan MZ (17 tahun) yang menjual obat-obatan terlarang tersebut dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada toko yang sering mengedarkan obat-obatan berjenis tramadol tanpa izin edar untuk dijual," kata Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, Rabu (1/11/2023).

Dhady mengatakan, polisi menerima aduan yang meresahkan dari masyarakat perihal adanya peredaran obat tanpa izin di salah satu warung sembako. Selanjutnya, polisi mengecek ke lapangan dan mendapati ratusan butir obat dengan jenis berbeda di warung kelontong tersangka.

Dari penggeledahan, polisi menemukan dan menyita barang bukti, yakni 212 butir tramadol, 318 butir hexymer, dan uang Rp 100 ribu hasil penjualan obat ilegal itu.

Kepada polisi, tersangka tidak mengelak dan mengaku telah obat-obatan tersebut.

"Tersangka mengakui jika barang tersebut untuk dijual. Kemudian tersangka dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan," kata Dhady.

MZ diketahui merupakan warga Dusun Ujung Kreung Desa Bluka Teubai, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebagai informasi, obat daftar G merupakan jenis obat-obatan berbahaya. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Ini lantaran obat daftar G termasuk golongan psikotropika.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut